Pernyataan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

PT Terminal Petikemas Surabaya berkomitmen menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui pemenuhan persyaratan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna mencapai sasaran menciptakan kinerja pelayanan yang unggul berbasis Good Corporate Governance dengan:

  1. Mewujudkan lingkungan bisnis yang anti penyuapan dengan memastikan standar integritas, akuntabilitas dan profesionalisme tertinggi dalam menjalankan bisnis perusahaan dalam rangka mencapai tujuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  2. Mematuhi peraturan perundangan dan regulasi perusahaan tentang praktik suap dan korupsi yang berlaku;
  3. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip anti-penyuapan dalam semua transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak eksternal perusahaan termasuk mitra bisnis, institusi pemerintah,    pelanggan serta para stakeholder lainnya;
  4. Selalu melakukan peningkatan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara berkesinambungan;
  5. Mendorong kesadaran dan kepedulian terhadap nilai-nilai transparasi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik didalam perusahaan;
  6. Menjamin wewenang, indepensi dan keberadaan dari sebuah fungsi kepatuhan anti penyuapan didalam perusahaan;
  7. Memberikan sanksi untuk karyawan dan pihak eksternal perusahaan yang tidak memenuhi kebijakan anti penyuapan ini sesuai dengan peraturan perusahaan dan berdasarkan hukum yang berlaku;

Surabaya, 22 Juli 2020
Manajemen PT Terminal Petikemas Surabaya