Perubahan Status/Stripping

  1. Pelanggan menyerahkan Surat Permohonan Perubahan Status Barang kepada TPS lewat Petugas Layanan Dokumen dilengkapi dengan Dokumen Asli, Warkat Dana, dan Perintah Pengeluaran.
  2. Petugas Layanan Dokumen memeriksa dan mencetak Job Order dan diserahkan kepada Pelanggan, dan menyerahkan 2 lembar salinan kepada Petugas Layanan Operasi.
  3. Asisten Manajer Operasi CFS atau Petugas yang ditunjuk memeriksa dokumen dan mencetak Container Movement Job (Pekerjaan Pergerakan Petikemas) untuk menarik petikemas dari Lapangan Penumpukan ke CFS.
  4. Operasi Lapangan; Dermaga menarik petikemas dari Lapangan Penumpukan ke CFS.
  5. Petugas CFS memeriksa keadaan fisik petikemas dan memindahkan isi petikemas.
  6. Laporan perubahan status petikemas harus dikirimkan kepada Administrasi; Dokumen.
  7. Penarikan petikemas kosong harus diinformasikan kepada Perusahaan Pelayaran dan kepada :
    - Perencanaan Lapangan; Dermaga
    - Operasi Lapangan; Dermaga
    - Administrasi; Dokumen