Gratifikasi
Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya memandang perlunya pelaksanaan sosialisasi Gratifikasi dengan tujuan sebagai berikut :
- Memberikan informasi tentang Gratifikasi dalam lingkup yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh Insan PT Terminal Petikemas Surabaya tentang Gratifikasi
- Membangun pola pikir (mindset) Insan PT Terminal Petikemas Surabaya terkait prinsip “Zero Gratifikasi” namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran untuk tidak melakukan Gratifikasi dan menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun
- Mewujudkan kepatuhan seluruh insan TPS terhadap ketentuan pengendalian Gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel
Media Pelaporan Gratifikasi :
-
Pelaporan dapat ditujukan kepada :
Direktorat Gratifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Tel. +62 21 2557 8440/8448
Call Center. +62 855 8845 678
Fax. +62 21 5289 2459
Email. Pelaporan.Gratifikasi@kpk.go.id -
Pelaporan dapat ditujukan kepada :
-
Level Direksi :
PT Pelabuhan Indonesia
Email : lapor.gratifikasi@pelindo.co.id -
Level di bawah Direksi (Manajer) :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Email : tim.UPG@tps.co.id -
Level di bawah Manajer (Asisten Manajer, Superintenden, Staf) :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Email : tim.counterpartGCG@tps.co.id
-
1.Dokumen tentang “Mengenal Gratifikasi” (unduh)
2.Formulir Pelaporan Gratifikasi (unduh)
3.Informasi gratifikasi dapat juga diperoleh secara daring/online melalui alamat : www.kpk.go.id/gratifikasi