Sistem Pelaporan Pelanggaran

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

 

Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

 

Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pelaporan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.

 

Pelanggaran yang yang dapat dilaporkan :

  1. Tindakan kriminal.
  2. Bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan.
  3. Kerusakan lingkungan.
  4. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban hukum atau profesional atau persyaratan peraturan apa pun.
  5. Kecurangan keuangan atau salah kelola.
  6. Pelanggaran Peraturan Perusahaan.
  7. Pelanggaran Kode Etik Perusahaan.
  8. Penyalahgunaan wewenang jabatan.
  9. Tindakan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan Perusahaan.
  10. Pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

 

 

Media Pelaporan Pelanggaran :

  1. Level Direksi :

    PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

    Web Online : https://pelindobersih.whistleblowing.link/ 

    Telepon : +62 21 2782 2345

    Faksimile : +62 21 2782 3456

    SMS/Whatsapp : +62 811 933 2345

    Email : pelindobersih@whistleblowing.link 

    Pos : Pelindo Bersih, PO Box 1074, JKS 12010

     

  2. Level di bawah Direksi (Senior Vice President) :

    PT Terminal Petikemas Surabaya

    Nomor Whatsapp : +62 811 3116 1234

    E-mail : whistle.blowing@tps.co.id

     

  3. Level di bawah Senior Vice President (Vice President, Superintendent, Staff) :

PT Terminal Petikemas Surabaya

Nomor Whatsapp : +62 811 3116 1234

Email : tim.counterpartGCG@tps.co.id