Gratifikasi
GRATIFIKASI
Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya memandang perlunya pelaksanaan sosialisasi Gratifikasi dengan tujuan sebagai berikut :
- Memberikan informasi tentang Gratifikasi dalam lingkup yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh Insan TPS tentang Gratifikasi.
- Membangun pola pikir Insan TPS terkait prinsip “Zero Gratifikasi” namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran untuk tidak melakukan Gratifikasi dan menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Mewujudkan kepatuhan seluruh insan TPS terhadap ketentuan pengendalian Gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.
Media Pelaporan Gratifikasi :
- Pelaporan dapat ditujukan kepada :
Direktorat Gratifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Tel. +62 21 2557 8440/8448
Call Center. +62 855 8845 678
Fax. +62 21 5289 2459
Email. Pelaporan.Gratifikasi@kpk.go.id
- Pelaporan dapat ditujukan kepada :
- Level Direksi :
PT Pelabuhan Indonesia
Email : lapor.gratifikasi@pelindo.co.id
- Level di bawah Direksi (Senior Vice President) :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Email : tim.UPG@tps.co.id
- Level di bawah Senior Vice President (Vice President, Superintenden, Staf) :
- Level Direksi :
PT Terminal Petikemas Surabaya
Email : tim.counterpartGCG@tps.co.id
- Dokumen tentang “Mengenal Gratifikasi” (unduh)
- Formulir Pelaporan Gratifikasi (unduh)
- Informasi gratifikasi dapat juga diperoleh secara daring/online melalui alamat : www.kpk.go.id/gratifikasi