Tata Kelola

PEMBUKAAN

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan landasan bagi terbentuknya sistem, struktur dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif serta mampu membangun Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko yang handal.

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi :

  • Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; 
  • Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban orang sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  • Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  • Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  • Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan nilai-nilai dasar korporat dan kepercayaan investor.

PT Terminal Petikemas Surabaya berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada PT Terminal Petikemas Surabaya ditujukan untuk menjadikannya sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap insan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada semua orang dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

PT Terminal Petikemas Surabaya mengawali penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di akhir tahun 2020 dengan menerbitkan beberapa aturan internal merupakan dasar penerapan kaidah Tata Kelola Perusahaan yang Baik, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi, serta praktik-praktik terbaik penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Sehubungan dengan adanya penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai instansi induk perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, ke dalam Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, maka PT Terminal Petikemas Surabaya telah melakukan pemutakhiran dan penetapan kembali dokumen-dokumen utama Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
  2. Pedoman Tata Laksana dan Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
  3. Pedoman Etika dan Perilaku.
  4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
  5. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah Tata Kelola Perusahaan yang Baik, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut Perusahaan, Visi dan Misi Perusahaan serta praktik-praktik terbaik Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, maka PT Petikemas Surabaya telah menetapkan kembali Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang disahkan tanggal 22 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya.

Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan regulasi yang mungkin terjadi ke depan, maka Pedoman Tata Kela Perusahaan ini akan direviu dan dimutakhirkan secara berkala (Unduh)

Pedoman Tata Laksana dan Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pedoman Tata Laksana dan Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi merupakan suatu pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan fungsi dan peran jabatannya sebagai pengemban amanah Perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Tata Laksana dan Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya telah ditetapkan kembali tanggal 22 Agustus 2022. Dewan Komisaris dan Direksi telah bersepakat dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Kerja tersebut dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. 

Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan regulasi yang mungkin terjadi ke depan, maka Pedoman Tata Laksana dan Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi ini akan direviu dan dimutakhirkan secara berkala (Unduh)

Pedoman Etika dan Perilaku

Pedoman Etika dan Perilaku merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika kerja pekerja Perusahaan yang disusun dengan tujuan mengatur bagaimana tata cara atau perilaku Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan dan mengatur bagaimana perilaku pekerja dalam berinteraksi dengan sesama pekerja dan para pemangku kepentingan.

Pedoman Etika dan Perilaku PT Terminal Petikemas Surabaya telah ditetapkan kembali tanggal 22 Agustus 2022. Dewan Komisaris dan Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya telah bersepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Etika dan Perilaku

Seiring perubahan lingkungam bisnis dan regulasi yang mungkin terjadi ke depan, maka Pedoman Etika dan Perilaku ini akan direviu dan dimutakhirkan secara berkala (Unduh)

Pakta Integritas Dewan Komisaris (Unduh)

Pakta Integritas Direksi (Unduh)

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi terdapat sejumlah prinsip utama yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor.

Untuk dapat menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pedoman Pengendalian Gratifikasi telah ditetapkan kembali tanggal 29 Agustus 2022. Dewan Komisaris dan Direksi telah bersepakat dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini.

Seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan regulasi yang mungkin terjadi ke depan, maka Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini akan direviu dan dimutakhirkan secara berkala (Unduh)

Formulir Laporan Gratifikasi (Unduh)

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan sistem dan prosedur yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan atau laporan tentang pelanggaran yang disampaikan oleh Insan PT Terminal Petikemas Surabaya atau pihak lainnya.

Pelanggaran yang dimaksud dapat berupa perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis atau pelanggaran lainnya yang menyebabkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi Insan PT Terminal Petikemas Surabaya, Perusahaan dan/atau pihak lainnya.

Setiap pengaduan atau laporan yang masuk akan dianalisa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan atau tindakan lebih lanjut.

Perusahaan memberikan perlindungan bagi para pihak yang mengadukan atau melaporkan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran PT Terminal Petikemas Surabaya telah ditetapkan kembali tanggal 29 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya.

Seiring dengan perkembangan lingkungan bisnis dan regulasi yang mungkin terjadi ke depan. Sistem Pelaporan Pelanggaran ini akan direviu dan dimutakhirkan secara berkala (Unduh)