
|
|
Layanan Pengeluaran Petikemas
Download Flash Player Get Flash
Prosedur layanan pengeluaran petikemas adalah sebagai berikut :
- Perencanaan pelanggan harus melengkapi dokumen:
- Surat Permohonan Pengeluaran Petikemas
- Surat Asli Perintah Pengeluaran (DO = Delivery Order)
- Penyediaan Warkat Dana (Pembayaran di Depan) (masing-masing 4 lembar) untuk diserahkan kepada Import Service Staff (Petugas Layanan Impor).
- SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dan Surat Pernyataan PP (Pencekalan dan Pencegahan) dari Bea Cukai
- Surat Kuasa dari Importir
- Petugas Layanan Impor mencetak CEIR/Job Order yang telah disetujui oleh Import Superintendent (Superintenden Impor). Lembar ke 1, 2, dan 3 CEIR diserahkan kepada Pelanggan. Pelanggan menyerahkan kepada pengemudi Head Truck.
- Pengemudi Head Truck menuju ke In-Gate (Gerbang Masuk) dan menyerahkan Job Order/CEIR kepada In-Gate Staff (Petugas Gerbang Masuk).
- In-Gate Staff mencetak In-Gate Terminal Job Slip berdasarkan Job Order/CEIR dan mengembalikan lembar ke 1 dan 2 kepada pengemudi Head Truck.
- Pengemudi Head Truck menyerahkan In-Gate Terminal Job Slip dan Job Order/CEIR kepada Petugas Tally Lapangan.
- Petugas Tally Lapangan memerintahkan Operator RTG untuk mengangkat petikemas dari Lapangan Penumpukan ke atas chassis Head Truck sesuai dengan posisi yang tercantum dalam In-Gate Terminal Job Slip.
- Pengemudi Head Truck menerima Job Order/CEIR dan In-Gate Terminal Job Slip dari Petugas Tally Lapangan bergerak menuju Out-Gate (Gerbang Keluar) dan menyerahkan In-Gate Terminal Job Slip dan Job Order/CEIR lembar ke 3 kepada Petugas Out-Gate, dan Surat Pernyataan Pecekalan dan Pencegahan (PP) kepada Petugas Bea Cukai.
- Petugas Out-Gate mengkonfirmasi nomor polisi Head Truck dan nomor referensi kerja Head Truck berdasarkan In-Gate Terminal Job Slip ke dalam sistem computer dengan dilampiri lembar ke 1 CEIR kepada pengemudi Head Truck.
|
|