
|
|
Keselamatan
TPS mempunyai kebijakan kesehatan, keselamatan dan lingkungan sebagai upaya pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku dan perlindungan terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan.
Sebagai upaya pemenuhan terhadap kebijakan manajemen, HSE Department memiliki tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi bahaya dan pengukuran risiko di setiap area kerja lokasi TPS.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, para kontraktor wajib memenuhi ketentuan LK4 (Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
- Menetapkan standar masuk kepada seluruh orang yang memasuki daerah lini I TPS yaitu safety shoes, safety helmet, dan safety vest.
Untuk penanganan pencemaran lingkungan, TPS memiliki mesin OWS (Oil Water Separator), mesin pembakaran (incinerator), tempat penanganan tumpahan bahan kimia, tempat penimbunan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3).
TPS juga melakukan pengukuran kualitas udara ambient, kualitas emisi gas buang tidak bergerak dari incinerator, kualitas emisi gas buang bergerak (Head Truck, Forklift, RTG, CC, dan kendaraan operasional), temperatur, kebisingan, air limbah hasil olahan OWS dan air laut.
Sebagai penunjang kesehatan, TPS mempunyai klinik 24 jam. Klinik ini didirikan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan kerja dan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap seluruh tenaga kerja TPS.
|
|