tps PENGUMUMAN PENYESUAIAN TARIF
per 17 Juli 2017

Seperti diketahui sebelumnya bahwa tarif yang berlaku di PT Terminal Petikemas Surabaya sebelumnya diatur berdasarkan Surat Edaran No. 025/SE.4.05/TPS-2016 tertanggal 5 Oktober 2016 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Internasional, Domestik, Penumpukan Petikemas dan Gerakan Lapangan serta Pelayanan Jasa Tambat, Air dan Barang di  PT. Terminal Petikemas Surabaya. Penyesuaian diatur dalam Surat Edaran ini meliputi perhitungan masa penumpukan petikemas impor isi termasuk perhitungan free time, skema tarif penumpukan petikemas impor kosong  dan tarif layanan behandle terhadap kargo over dimension dan un-containerized yang diberikan oleh PT Terminal Petikemas Surabaya kepada Pengguna Jasa. Dengan adanya penyesuaian tarif, maka Surat Edaran No. 025/SE.4.05/TPS-2016 tertanggal 5 Oktober 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai referensi yang komprehensif, PT Terminal Petikemas Surabaya menerbitkan Surat Edaran No. 18/SE.UT.4.05/TPS-2017 tertanggal 17 Juli 2017 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Internasional, Domestik, Penumpukan Petikemas dan Gerakan Lapangan serta Pelayanan Jasa Tambat, Air dan Barang di  PT Terminal Petikemas Surabaya (tautan unduhan Surat Edaran).

Disampaikan pula bahwa Direksi PT Terminal Petikemas Surabaya memutuskan bahwa skema tarif penumpukan petikemas impor kosong diatur pada Surat Edaran No. 18/SE.UT.4.05/TPS-2017 tertanggal 17 Juli 2017 tersebut tidak hanya diberikan untuk kegiatan penumpukan sejak tanggal berlakunya Surat Edaran (ref 17 Juli 2017), namun diberikan pula untuk kegiatan penumpukan petikemas impor kosong sejak tanggal 1 Januari 2017.

Dengan demikian, PT. Terminal Petikemas Surabaya akan memberikan restitusi terhadap nota jasa kepelabuhanan, khusus untuk biaya penumpukan petikemas impor kosong dengan tanggal kegiatan mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 16 Juli 2017. Adapun tata cara serta syarat-syarat untuk memperoleh restitusi diatur dalam Pengumuman No. 09/PENG.AK.1.06/TPS-2017 tertanggal 17 Juli 2017 tentang Mekanisme Pengajuan Keringanan/Restitusi Nota Penjualan Jasa Kepelabuhanan Atas Tagihan Biaya Penumpukan Petikemas Impor Kosong di PT. Terminal Petikemas Surabaya sebagaimana (tautan unduhan Pengumuman Pengajuan Restitusi).

Apabila ada hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang tata cara serta syarat-syarat permohonan restitusi, maka Bapak Adjie Rusbandono – Billing Assistant Manager akan menjadi kontak yang tepat.

Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT. Terminal Petikemas Surabaya.


Berita Terkini