|
Awal Mula
Sesuai dengan Perjanjian Para Pemegang Saham yang mana menjelaskan pendirian PT. Terminal Petikemas Surabaya tanggal 29 April 1999, klausa di bawah ini mengatur tentang Dana Pengembangan Masyarakat : Klausa 3.3 Hubungan Komunitas, yang menyatakan sebagai berikut :
Sepanjang diijinkan oleh hukum yang berlaku, Para Pemegang Saham dan TPS akan memberikan kontribusi sebesar 1% dari masing-masing hal menerima deviden tahunan milik Mitra Strategis (dan Afiliasi-afiliasinya), dan Pelindo III untuk mengembangkan proyek-proyek perkembangan masyarakat yang akan dibentuk oleh TPS
Dana tersebut telah diterimakan dari Laporan Deviden tahun 2000 sampai sekarang. Dengan dasar tata cara yang telah ditetapkan secara ketat oleh Dewan Direktur dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris TPS, maka bantuan dan pinjaman telah diberikan kepada sejumlah pihak penerima dengan tujuan-tujuan telah disetujui pula. Tujuan laporan ini adalah untuk menginformasikan kepada masyakarat luas mengenai dana dan bantuan-bantuan yang telah diberikan.
Setiap tahun Dewan Direktur menetapkan tata cara yang mengatur persetujuan proyek-proyek di mana bantuan akan dipertimbangkan. Pengaturannya dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu Sosial, Pendidikan, Pengembangan Darah, dan Derma.
Setiap bantuan akan diaudit secara ketat oleh TPS untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang diusulkan. Dalam setiap tiga bulan penyaluran dana akan ditinjau oleh Dewan Direktur dan Dewan Komisaris.
|